BEI Tidak Temukan Transaksi Short Selling
INILAHCOM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menemukan transaksi penjualan yang tidak didukung dengan ketersediaan efek (short selling) terhadap lima Anggota Bursa (AB).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (6/9/2015) menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dipastikan seluruh sampel transaksi penjualan yang diperiksa pada lima AB sudah didukung dengan ketersediaan efek sebelum transaksi penjualan efek dilaksanakan.
"Seluruh transaksi penjualan efek juga telah diselesaikan dengan baik pada tanggal penyelesaian oleh masing-masing AB," katanya.
Ia mengemukakan bahwa pemeriksaan dilakukan mengacu pada ketentuan mengenai transaksi "short selling" yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Dan, Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, serta Peraturan Bursa No.III.1 Tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
"BEI akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh transaksi efek yang dilakukan oleh AB. Apabila ditemukan adanya AB yang melakukan transaksi efek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau membawa dampak buruk terhadap pasar, maka BEI akan memberikan sanksi tegas kepada AB," katanya.
Ia memaparkan bahwa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BEI, yakni terdapat satu AB di mana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek oleh nasabah pemilik rekening efek dan seluruh efek sudah tersedia di rekening efek masing-masing nasabah sebelum pemesanan penjualan efek disampaikan oleh nasabah kepada AB tersebut.
Kemudian, terdapat empat AB di mana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek yang dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan lembaga keuangan lain. Nasabah yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan lembaga keuangan lain itu dikecualikan dari kewajiban untuk membuka rekening efek pada AB.
Namun demikian, nasabah tersebut wajib membuat surat pernyataan tertulis untuk menjamin ketersediaan dana dan/atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli.
"Dari empat AB yang diperiksa, semuanya telah memiliki surat pernyataan tertulis dari masing-masing nasabahnya sebelum melakukan pemesanan penjualan efek," papar Hamdi Hassyarbaini.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan bahwa pihaknya memeriksa beberapa perusahaan sekuritas yang diindikasi melakukan transaksi "short selling" di luar ketentuan yang berlaku di pasar modal.
"Kalau misalnya terbukti, keras sekali hukuman dari bursa. Kita tidak main-main. Bursa mungkin hanya bisa melakukan suspen (menghentikan aktifitas bisnisnya) atau mencabut izin. Tapi itu belum selesai, sebab tindakan seperti itu adalah pidana," katanya.
Ia menilai bahwa transaksi "short selling" dilakukan karena banyak pelaku pasar yang mencoba memanfaatkan efek psikologis ditengah situasi bursa saham global yang sedang kurang kondusif. [jin]
Read More : BEI Tidak Temukan Transaksi Short Selling.
0 komentar:
Posting Komentar