Soal TKA di Industri Migas, Pemerintah Kecolongan
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah kecolongan, salah satu kontraktor migas yakni PT COSL Indo, mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tak sesuai aturan.
Atas kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya melayangkan surat peringatan ke PT CSOL Indo agar mematuhi aturan penggunaan TKA. Surat tersebut dilayangkan pada 20 Agustus 2015 oleh Kepala Staf Khusus Urusan Maritim, Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Jaka Santosa.
Dalam laporan pengawasan Laison Officer (LO), COSL Indo selaku kontraktor rig HYSY 973 milik PGN Saka Indonesia Pangkah Limited itu, menggunakan TKA asal Cina sebanyak 50 orang.
Semula, kontraktor itu mengklaim telah mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang diterbitkan Maret 2015. Para TKA itu bekerja untuk eksplorasi di perairan Ujung Pangkah, Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Namun, setelah dilakukan pengecekan, terdapat beberapa pelanggaran yang ditemukan. Pertama, lokasi kerja tidak sesuai dengan IMTA. Kedua, beberapa jabatan yang diduduki di rig tidak sesuai dengan yang terdapat di IMTA. Ketiga, beberapa TKA tidak bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris. Dengan minimnya penguasaan bahasa maka bisa membahayakan keselamatan kerja.
Selanjutnya, Ditjen Migas, Kementerian ESDM juga mengkritisi sejumlah jabatan di bawah level superintendent, tidak boleh di jabat oleh TKA. Namun ketika dilakukan penelusuran, ternyata hal semacam itu masih terjadi.
Menurut Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, TKA di sektor hulu migas memang wajib dikendalikan. Pasalnya, hal itu justru membunuh kesempatan bagi tenaga kerja nasional di negeri sendiri. "Iya kalau tidak dikendalikan, kesempatan TK Nasional untuk mengembangkan karir dan kemampuan di negerinya sendiri, menjadi terhambat," tutur Agus.
Terkait penggunaan TKA di COSL Indo, kata Agus, perusahaan itu sudah kembali menjalankan kegiatan operasinya sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil informasi yang ia terima dari perusahaan COSL Indo, TKA sudah dikembalikan ke tempat asal."Berdasarkan laporan pimpinan HRD CSOL ke Ditjen Migas, TKA tersebut di pulangkan," kata Agus. [ipe]
Read More : Soal TKA di Industri Migas, Pemerintah Kecolongan.
0 komentar:
Posting Komentar